top of page

🧑🏻‍💻 Treatment ( Counseling and Psychotherapy )

Jika belajar online maupun offline di Mind Institute belum cukup membantu, segera daftarkan dirimu untuk mendapatkan treatment yang lebih mendalam.

Mind Institue menyediakan layanan terapi psikologis dengan metode CBT (Cognitive Behavioral Therapy) yang memang sudah menjadi fokus utama sejak masih bernama Mind and Brain Indonesia. Bergantung dengan konseptuaslisasi kasus perindividu, klien juga bisa mendapatkan CBT with Islamic Values yang juga sedang kami kembangkan. Kami menyediakan sesi online dan offline ( tatap muka ), 

Biaya Konsultasi

Biaya untuk persesinya bervariasi bergantung dengan pengalaman psikolog dalam menerapkan CBT ( kedepannya insyallah akan ada beberapa terapis bergabung ).  Untuk sesi online, rentang biaya dari Rp. 450.000,-  sampai dengan Rp. 550.000,- / sesi. Untuk sesi tatap muka dikenakan biaya Rp. 550.000,- sampai dengan Rp. 650.000,- / sesi. Untuk detail lebih lanjut, silahkan scroll  ke bawah.

Kami juga membuka layanan peer counseling ( konsultasi sebaya ) untuk mereka yang berada pada rentang usia remaja sampai 20-an. Layanan baru ini relatif terjangkau dengan biaya Rp 100.000,- / sesi ( sementara hanya tersedia layanan online saja ). Peer Counseling akan dipandu oleh Asisten Psikolog kami yang juga sudah terlatih dalam menerapkan CBT. Untuk detail lebih lanjut silahkan scroll ke bawah.

Kami berusaha membuat biaya se-sesuai mungkin dengan kualitas layanan dan pengalaman terapis kami. Jika Anda merasa keberatan dengan biaya tersebut, Anda bisa menghubungi kami untuk bisa kami arahkan pada penyedia jasa yang lebih terjangkau. Atau Anda juga bisa mendaftar layanan Free Treatment dari Mind Institute dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.  

Asuransi

Layanan konsultasi kami tidak terhubung dengan penyedia jasa asuransi manapun. Klien bertanggung jawab secara pribadi pada biaya konsultasi setiap pertemuannya. Jika klien membutuhkan kwitansi untuk reimburse, kami dapat saja menyediakannya. Akan tetapi, klien perlu menyadari bahwa Mind Institute belum berbentuk badan hukum. Namun, semua terapis memiliki surat izin praktik dari lembaga terkait ( IPK dan HIMPSI )  dan surat tanda registrasi (dari kementerian Kesehatan Republik Indonesia).

Donate

Atau cari dari daftar Terapis Mind Institute.

 
Firman Ramdhani

Firman Ramdhani

Clinical Psychologist & Certified Cognitive Behavioral Therapist

Raissa Fatikha

Raissa Fatikha

Asisten Psikolog Klinis

bottom of page